Logo Saibumi

Kajati Lampung Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Dalam Waktu Dekat 

Kajati Lampung Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Dalam Waktu Dekat 

Foto: Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto didampingi Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat diwawancarai usai meresmikan Rumah Restorative justice

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020 akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

 

 

BACA JUGA: Ancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil, Koalisi Gelar Aksi Tolak Pengesahan RKUHP

Hal tersebut disampaikan, saat diwawancarai awak media seusai meresmikan Rumah Restorative justice di Kedamaian, Kota Bandar Lampung pada hari Senin, 5 November 2022.

 

 

"Koni dalam waktu dekat, dan tidak lama lagi penetapan tersangka," ungkapnya. 

 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya kerugian negara telah rampung dihitung.

 

 

"Kemarin kan kerugian negaranya sudah keluar, jadi tidak lama lagi. Total kerugiannya itu Rp2,5 miliar," jelasnya. 

 

 

Sebelumnya diberitakan, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin menegaskan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020, diperkirakan akhir tahun 2022 akan ada penetapan Tersangka. 

 

 

"Dimana perhitungan auditor independen telah ada kerugian dalam proses hibah KONI sebanyak sebesar Rp 2.570.532.500,-. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan ekpose atau pemaparan berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan. Dimana penentuan Tersangka didapat pada proses ekpose tersebut, yang seyogyanya dapat kita laksanakan secepat mungkin," bebernya saat konferensi pers pengumuman kerugian negara, Senin (21/11/2022). 

 

 

Selanjutnya, setelah penetapan tersangka, maka kejaksaan tinggi Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing Tersangka dan akan melakukan pengulangan saksi untuk masing-masing Tersangka. 

 

"Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Lampung, sehingga pekerjaan yang sudah hampir setahun ini dapat diselesaikan oleh Kejati Lampung secepat mungkin," tuturnya.

 

Disinggung, tersangka akan lebih dari satu, Hutamrin menyampaikan, hal tersebut akan diumumkan setelah ekpose dari tim penyidik. 

 

"Nanti, karena penetapan tersangka setelah hasil ekpose. Karena dasar kita adalah KUHAP dan itu berdasarkan data dan fakta, lalu berdasarkan keterangan ahli, dan berdasarkan adanya kerugian negara. Intinya, tim penyidik akan mengekspose. Nanti akan kita informasikan mudah-mudahan selesai sebelum akhir tahun," tandasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Ancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil, Koalisi Gelar Aksi Tolak Pengesahan RKUHP

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA